Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai terdakwa aksi pidana pencucian uang (TPPU) akibat sudah pernah membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil pemasaran narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Tanah Melayu – Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang mana ditangkap pada 2020, juga divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum. “Tentu pada melaksanakan kegiatan ini ia (HS), dibantu oleh para dituduh lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di tempat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, merekan adalah TR juga MA yang mana miliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
“CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO serta AY semuanya juga membantu di pencucian uang,” ucapnya.
Adapun HS telah dilakukan mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil perdagangan dari di lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil transaksi jual beli narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tidaklah bergerak.
“Sebagian uang yang mana didapatkan dari hasil pelanggan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang dimaksud sudah ada dapat kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lalu denda maksimal Rp20 miliar,” kata Wahyu.



