Nasional

KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang yang dimaksud berasal dari terpidana Rafael Alun Trisambodo.

“KPK telah terjadi menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus 2024,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (6/9/2024).

“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang mana dibebankan untuk terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 dan juga uang rampasan perkara gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah agregat keseluruhan Rp29.907.294.407,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait tindakan hukum TPPU sebesar Rp577.081.893,66.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan juga denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan badan terkait tindakan hukum gratifikasi serta TPPU. Kemudian, mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.

Related Articles

Back to top button
eksplorasi mbg meninjau wild bandito dengan perspektif baruadmin mimin menjelaskan cara membaca pola mahjong ways dengan pendekatan analitisadmin mimin mengulas pendekatan strategi mahjong ways bersama kpkgghabanero sajikan bonus harian stabil dengan sistem lebih efisienevaluasi rupiah melalui mahjong ways 2 dengan observasi data terstruktureksplorasi mbg meneliti gates of olympus secara detail dan konsistenhabanero memberikan performa stabil dengan sistem efisienspaceman strategi menentukan titik terbang optimal sp2menilik lebih dekat mbg menguak pola sensasional di gates of olympuskpkgg menguraikan metode analisis rumus mahjong ways secara terstrukturmahjong ways tawarkan bonus galaxy 146 mode dengan hadiah variatiftreasures of aztec mengenal fitur wilds on the way ta7