AMAN Kecam Penculikan Warga Publik Adat Sihaporas
Jakarta – Pengurus Besar Aliansi Publik Adat Nusantara (PB AMAN) mengecam aksi penculikan terhadap lima penduduk warga warga adat Sihaporas di dalam Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kota Simalungun, Sumatera Utara. Penculikan dikerjakan oleh puluhan pemukim tak dikenal itu terbentuk pada Awal Minggu dini hari, 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB, pada saat warga sedang tidur.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengungkapkan tindakan itu sangat tidaklah berperikemanusiaan. Mereka mengunjungi rumah warga ketika sedang tidur, kemudian menculiknya. Warga juga tak punya kesempatan untuk membela diri, sebab segera dibawa ke pada mobil. “Para penculik masuk ke di beberapa rumah lalu membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima penduduk tanpa alasan yang digunakan jelas,” kata Rukka pada DKI Jakarta pada Awal Minggu waktu malam di pernyataan tertulis.
Kelima warga masyarakat adat Sihaporas yang diculik yakni Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita, kemudian Kwin Ambarita. Menurut Rukka, tindakan ini telah melanggar hak asasi manusia. “PB AMAN mengutuk cara-cara kekerasan seperti ini, menculik pendatang di pada waktu sedang tidur tanpa memberi kesempatan membela diri. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).”
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menganggap penculikan ini terkesan telah direncanakan. Para penculik mengendarai dua mobil sekuriti milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).
AMAN Tano Batak telah terjadi melaporkan perkara ini untuk Komisi Nasional Hak Asasi Individu (Komnas HAM), akibat sudah ada melanggar HAM. “Kasus penculikan ini sudah ada kami laporkan ke Komnas HAM,” kata dia.
Kronologi penculikan
Waktu menunjukkan sekitar pukul 03.00 WIB, ketika 50 warga tak dikenal berpakaian biasa mengunjungi warga Sihaporas di dalam Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara yang mana sedang tidur. Mereka mengendarai dua mobil sekuriti milik PT TPL juga satu truk colt diesel.
Orang-orang yang dimaksud membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, sesudah itu menangkap lima pendatang dari komunitas Publik Adat Sihaporas tanpa alasan juga informasi yang jelas. Setelah memborgol warga, kata Jhontoni mereka itu juga melakukan kekerasan fisik. Mulai dari memukul, menendang bagian dagu dan juga kepala, sehingga menyebabkan luka robek di kepala.
“Lima warga penduduk adat Sihaporas kemudian dibawa ke luar kampung lalu keberadaan mereka tak diketahui sampai pada waktu ini,” tutur Jhontoni.
Nurinda Napitu yang mana merupakan istri dari salah satu korban bernama Jonny Ambarita menceritakan insiden penculikan tersebut. Berdasarkan penjelasan Nurinda, ketika penculikan itu terjadi, para penculik juga membakar rumah-rumah warga pada sekitar posisi penculikan.
Pada awal kejadian, ia sempat ditahan lalu diborgol. Namun, akhirnya dilepaskan pasca mengetahui bahwa Nurinda pribadi perempuan.
Dia menyebut, perkara penculikan ini merupakan buntut dari perjuangan penduduk adat Sihaporas. Warga setempat menuntut tanah adat mereka itu yang telah dilakukan jadi areal konsesi PT TPL. TPL disebut telah terjadi merampas tanah adat merek dengan cara mengklaim sepihak tanah adat sebagai areal konsesi perusahaan.
Sejak 1998, kata Nurinda masyarakat adat Sihaporas telah lama memperjuangkan persoalan ini ke pemerintah. Namun hingga kini, belum jua ada penyelesaian. Dia menuturkan, aparat rutin menuju ke warga Sihaporas pada beberapa tahun terakhir lantaran mengatur wilayah adat merek juga melarang aktivitas TPL dalam berhadapan dengan wilayah adat.
“Hak kami mengurus tanah adat milik leluhur, kenapa justru kami diusir dari tanah adat kami? Bahkan, sampai diculik,” kata Nurinda sembari menangis.
Dia mendesak pemerintah, khususnya aparat keamanan untuk segera menemukan para penculik suaminya dan juga segera membebaskannya. “Siapa pun pelakunya, pastinya merek telah terjadi menculik suami saya dari rumah. Hal ini negara hukum, pelakunya harus ditindak,” ujar Nurinda.
Pilihan Editor: Mengapa Roti Aoka kemudian Okko yang digunakan Sudah Kedaluarsa Tidak Berjamur?
Artikel ini disadur dari AMAN Kecam Penculikan Warga Masyarakat Adat Sihaporas





