Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Industri Media Sosial berhadapan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial oleh sebab itu dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang dimaksud dilaporkan lantaran menyebabkan tuduhan kalau Aaliyah telah lama hamil tambahan dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa ketika ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan menghadapi dugaan aktivitas pidana yang dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam terhadap awak media, Mulai Pekan (26/8/2024).
Laporan yang dimaksud dibuat pada 22 Agustus 2024 menghadapi nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pada waktu ini pihaknya sedang memburu penyebar berita tak benar tersebut.
“Saat sdr AM meninjau ada 2 akun TikTok kemudian satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil dalam luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai pada waktu ini bukan hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana pada mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang dimaksud diketahui umum di bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dimaksud dijalankan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud di pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua melawan UU No 11 tahun 2008 tentang Data juga Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.






