Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Audien pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap kontestan pemilihan kepala daerah 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilaksanakan setelahnya proses pemilihan kepala daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, identik halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi, Akhir Pekan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang mana diduga terlibat langkah pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang mana digunakan untuk menjatuhkan kontestan pemilihan umum atau black campaign pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif kemudian bukan dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang tersebut lain,” katanya.




