Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji akan menyelidiki dugaan korupsi kebijakan pengalihan kuota haji oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti yang dimaksud kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan juga lain-lain,” kata Luluk untuk wartawan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Penyelidikan itu, kata Luluk, didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang tersebut dikerjakan oleh pihak-pihak yang digunakan diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. Pihak-pihak itu di antaranya biro perjalanan haji kemudian umroh, pihak yang dimaksud menunjuk biro-biro haji juga umrah tersebut, atau pihak yang tersebut memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu.
Luluk menyampaikan ada kemungkinan terjadinya suap yang digunakan direalisasikan oleh biro-biro haji juga umroh terhadap pihak yang tersebut menunjukk biro-biro yang dimaksud agar mendapatkan beberapa orang kuota haji. “Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa merek (biro-biro haji lalu umroh) mengeluarkan sebagian anggaran untuk bisa jadi mendapat penunjukkan kuota itu ,” ujar Luluk.
Pansus haji ini, lanjut Luluk, intinya akan menyelidiki semua hal yang diduga adanya pelanggaran pada kebijakan pengalihan kuota haji. “Saya kira semua lah (akan kami selidiki),” ucap Luluk.
Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengutarakan ada 35 anggota DPR dari lebih lanjut dua fraksi yang tersebut mengesahkan pembentukan pansus haji ini.
Selly menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah berubah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengutarakan penatapan lalu pembagian kuota haji tambahan tidak ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah, teristimewa pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga tindakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang serta tidaklah sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Adapun Yaqut sebelumnya menyatakan akan mengikuti langkah-langkah yang mana akan dijalankan oleh panitia khusus atau pansus haji yang dibentuk oleh DPR. pemerintahan mengklaim sejauh ini penyelenggaraan haji permanen berjalan baik.
“Ya kita ikuti saja. Itu kan serangkaian yang mana dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut pada Istana Kepresidenan DKI Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil






