Draf RUU Pilkada, Menkumham: otoritas Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan kedudukan pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan gubernur hanya sekali mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan kebijakan tingkat I dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, kedudukan pemerintah hanya sekali merespons terkait hal-hal yang mana diajukan DPR.
“Dan dinamika yang tersebut berprogres di tempat pada persidangan, mirip sekali kami itu belaka merespons lalu mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang dimaksud disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, ia mengklaim sikap pemerintah cuma memperhatikan dinamika yang digunakan mengalami perkembangan di dalam di persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis dan juga ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.




