Soal Putusan MK atau MA di area pemilihan gubernur 2024, Istana: Ikuti Aturan yang tersebut Berlaku Terakhir

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti peraturan yang tersebut berlaku terakhir terkait kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Aturan yang berlaku terakhir, MK kan?,” kata Hasan di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Iya, aturan yang berlaku itu. Tempat kita sejenis soalnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk pilkada serta respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana mengeksplorasi RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan serta langkah dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan serta tindakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi di keterangannya yang tersebut ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Presiden menyampaikan bahwa polemik antara putusan MK dan juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang digunakan biasa terjadi di tempat lembaga-lembaga negara yang dimaksud kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di dalam Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan tiada memiliki kursi pada DPRD untuk mengajukan calon kepala area pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mana diadakan serentak pada 27 November nanti.






