DPR Pastikan RUU pemilihan gubernur Tak Berlaku, Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memverifikasi revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pemilihan gubernur akan tetap memperlihatkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU Pemilihan Kepala Daerah ini telah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah ada diketok bahwa revisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah tiada dapat dilaksanakan.
“Oleh akibat itu sesuai dengan mekanisme yang digunakan berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang tersebut diatur sesuai dengan tata tertib dalam DPR serta akibat pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco pada jumpa persnya di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh dikarenakan itu, ia meyakinkan DPR akan patuh kemudian taat dan juga tunduk untuk aturan yang mana berlaku. Dasco memverifikasi RUU yang disebutkan tak berlaku lagi.
“Pada pada waktu pendaftaran nanti dikarenakan RUU pemilihan kepala daerah belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang dimaksud berlaku adalah hasil tindakan Mahkamah Konstitusi judicial review yang mana diajukan oleh Partai Buruh lalu Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.





