KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di dalam PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait persoalan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) juga pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya segera ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah terjadi menetapkan 4 orang terperiksa terkait dugaan perbuatan pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Kerjasama Usaha (KSU) kemudian Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).
Tessa semata-mata membeberkan inisial keempat dituduh perkara dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap tambahan sangat jabatan dari keempat terdakwa dalam PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang terperiksa yang disebutkan adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.






