PP Aspek Kesehatan Larang Rokok Eceran hingga Penempatan Layanan Tembakau Dekat Pintu Masuk
Jakarta – Penjualan komoditas tembakau secara satuan per batang atau rokok eceran sekarang dilarang pemerintah. Larangan itu tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Peraturan yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau UU Kesehatan.
PP Kesejahteraan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Salinan peraturan itu mampu diakses melalui portal JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.
“Setiap pendatang dilarang jual komoditas tembakau dan juga rokok elektronik,” seperti tercatat di Pasal 434 PP Kesehatan. “Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi hasil tembakau berbentuk cerutu dan juga rokok elektronik,” demikian bunyi huruf (c) pasal tersebut.
Pasal yang tersebut serupa juga mengatur pembatasan lain untuk transaksi jual beli produk-produk tembakau lalu rokok elektronik. Salah satunya mengatur penjual tak boleh menempatkan produk-produk tembakau dalam tempat yang kerap dilalui, salah satunya dalam sekitar pintu meninggalkan juga masuk.
“Setiap khalayak dilarang mengedarkan item tembakau kemudian rokok elektronik dengan menempatkan komoditas tembakau kemudian rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan juga mengundurkan diri dari atau pada tempat yang digunakan kerap dilalui,”seperti ditulis dalam Pasal 434 huruf (d).
Selain itu, PP Kesejahteraan melarang transaksi jual beli produk-produk tembakau serta rokok elektronik untuk setiap pendatang di dalam bawah usia 21 tahun dan juga perempuan hamil, pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan juga tempat bermain anak, serta menggunakan jasa portal web atau perangkat lunak elektronik komersial juga media sosial. Khusus untuk penujualan menggunakan jasa laman web atau perangkat lunak elektronik, transaksi jual beli dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur.
PP Bidang Kesehatan yang dimaksud diteken Jokowi berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal yang dimaksud menggantikan 26 Peraturan otoritas lalu 5 Peraturan Presiden yang digunakan ada sebelumnya.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang digunakan menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi juga memulai pembangunan sistem kesejahteraan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang dimaksud tak berlaku antara lain Peraturan eksekutif Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Data Bidang Kesehatan lalu Peraturan pemerintahan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Kerja.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Rokok Eceran hingga Penempatan Produk Tembakau Dekat Pintu Masuk





