KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit dapat berbisnis lagi, namun meminta-minta rakyat tidak ada cemas dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya terus-menerus menyatakan rakyat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata Moeldoko dalam Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini minta komunitas terlibat mengawal proses pembuatan aturan itu. Moeldoko mengemukakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP menyatakan secara bentuk dwifungsi TNI telah tidak ada ada lagi. Dia juga mengatakan doktrin itu akan dihadiri oleh sampai ke bawah serta inovasi secara kultural memerlukan waktu.
Di sisi lain, Moeldoko tiada setuju dengan usulan TNI untuk mencabut larangan berbisnis bagi tentara terlibat melalui revisi UU TNI. Dia menyatakan prajurit TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tidak ada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko.
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang mana mempunyai yayasan yang mana cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tak ada lagi ke TNI,” katanya.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Keselamatan Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang mana termuat pada Pasal 39 huruf di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan usaha yang tersebut dilaksanakan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian bermacam kegiatan perusahaan lainnya. “TNI akan kekal profesional sebagai prajurit, lantaran itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi




