Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar pemilihan gubernur
Jakarta – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU perihal pencalonan kepala daerah. PKPU mengumumkan anggota DPR/DPRD harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Jazilul menyatakan aturan yang dimaksud menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.
“Masalahnya ini sekarang kader yang tersebut terpilih berubah jadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap terhadap KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya,” kata Jazilul dalam Kantor DPP PKB, Ibukota Indonesia Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam.
Dia mengaku tiada paham logika bahwa calon kepala wilayah harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada pada waktu Pemilihan Umum setelah itu aturan itu tiada ada.
“Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang dimaksud lain gitu kan. Nah saya berharap untuk KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih tinggi cepat, supaya kami bisa saja menata kader-kader kami yang mau forward Pilkada,” ujar Jazilul.
Saat momen Pemilihan Umum 2024, Prabowo Subianto juga Gibran Rakabuming Raka tiada mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Defense kemudian Gibran permanen menjabat sebagai Wali Pusat Kota Solo. Padahal merek terlibat kontestasi kebijakan pemerintah pemilihan presiden (Pilpres).
Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk forward Pilkada, lantaran harus mundur dari DPRD maupun DPR. “Itu yang dimaksud menyulitkan,” ujarnya.
Dia memperlihatkan kader yang potensial namun ketika ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan juga Syaiful Huda yang tersebut ketika ini menjabat sebagai DPR RI. “Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang dimaksud lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy’ari mengemukakan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilihan Umum 2024 yang mana telah dilantik harus mundur jikalau permanen mencalonkan diri pada pemilihan gubernur 2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 juga mencalonkan pada pemilihan 2024 dan juga terpilih, maka yang digunakan bersangkutan mundur dari jabatan yang digunakan sekarang diduduki apabila progresif di Pemilihan Kepala Daerah 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Peraturan yang digunakan serupa juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kota atau Perkotaan yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019, meskipun tiada mengikuti pemilihan 2024. Untuk petahana yang dimaksud tidak ada mencalonkan diri pada pemilihan 2024 ataupun mengambil bagian tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jikalau maju pemilihan gubernur 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kota atau Perkotaan harus melepas jabatan legislatif yang tersebut ketika ini dipegang apabila progresif pemilihan kepala daerah nanti.
Hasyim memaparkan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK di putusan yang dimaksud menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, juga anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala area untuk menghasilkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila sudah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD, apabila permanen mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada




