Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas
INFO NASIONAL – Sidang persoalan hukum dugaan korupsi Tol MBZ kembali dilakukan dengan rencana pembacaan pledoi atau pembelaan dari empat terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dalam sidang itu, terdakwa bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap majelis hakim dapat memberikan tindakan yang tersebut sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.
“Putusan terbaik untuk saya juga keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan juga pengenaan denda yang dimaksud diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Di usianya yang mana menginjak 65 tahun kemudian sebagai individu pensiunan, dirinya ingin berkontribusi dan juga beribadah melalui kompetensi dan juga profesionalisme yang dimaksud dimilikinya. “Saya masih miliki anak yang membutuhkan biaya untuk sekolahnya,” ujar Djoko.
Djoko mengatakan, selama 36 tahun dirinya bekerja di dalam lingkungan Jasa Marga bukan pernah melakukan pelanggaran apapun. Namun, pada tindakan hukum yang dimaksud menjeratnya, Djoko menegaskan dakwaan yang disebutkan sebab adanya ketidakcermatan kemudian pemakaian data yang tersebut kurang tepat.
“Saya juga bukan berpikir kemudian bertugas sendiri pada waktu penyelenggaraan pengerjaan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal dan juga otorisator pemerintah mengambil bagian membantu, memantau, mengawasi, memberi masukan juga rekomendasi sehingga proyek ini selesai serta sudah ada digunakan oleh sedikitnya beratus-ratus ribu pengguna setiap bulannya,” kata dia.
Djoko juga mengaku tidak ada membaca adanya tulisan “Bukaka” pada salah satu dokumen pelelangan (dokumen spesifikasi khusus), yang dimaksud secara etika pelelangan dianggap suatu pelanggaran. Meski pada rute pelelangannya bukan terdapat insiden mengenai penulisan tersebut.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf juga menyesal menghadapi hal tersebut. Dari banyak halaman dokumen pelelangan saya tak membacanya. Namun saya tidak ada pernah memerintahkan atau mempengaruhi terhadap siapapun anggota panitia untuk melakukannya,” ujar Djoko.
Menurut dia, tidak ada dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan di menghurangi jumlah mutu konstruksi, yang dimaksud menciptakan Tol MBZ tidaklah aman lalu nyaman, sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV bukan boleh melewati, dikarenakan memang benar tidak ada berlangsung persekongkolan yang dimaksud di antara terdakwa.
Djoko menegaskan, kenyataannya Tol MBZ ketika ini sudah mengantongi beberapa sertifikasi pada rangka penilaian kelaikan mutu dan juga keamanan infrastruktur dalam tanah air. “Alhamdulillah, Tol MBZ telah terjadi dioperasikan, telah digunakan serta sangat membantu warga dalam di melancarkan berikutnya lintas dalam koridor Jakarta-Cikampek yang tersebut tadinya setiap saat menghadapi kemacetan atau kepadatan yang digunakan tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini,” kata dia.
Penasihat hukum Djoko, Adi Supriyadi mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada, seperti persekongkolan semua terbantahkan pada persidangan. “Tidak ada persekongkolan, bukan ada perbuatan berhadapan dengan hukum lalu tiada ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada inovasi seperti material baku itu tidak wewenang DD,” ujarnya.
Karena itu, di rangka keadilan juga kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan dan juga nama baiknya dipulihkan. Apalagi, terdakwa DD selama berkarir 36 tahun di Jasa Marga tiada pernah melakukan tindakan pidana.
Pada persidangan ini terdakwa juga telah terjadi menunjukan sikap kooperatif kemudian berkelakuan baik. “Jadi tidaklah ada undang-undang yang tersebut dilanggar, lalu apabila dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada ada juga sudah ada digunakan secara nasional, sehingga tidak ada ada alasan memenjarakan beliau (DD),” kata Adi.
Adapun, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin (YM) memohon kemudian berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan. Apalagi, ketika ini, Yudhi sedang menderita sakit berkepanjangan, di antaranya kehancuran fungsi bubungan ginjal akut yang dimaksud ketika ini hanya sekali berfungsi 23 persen, sakit diabetes lebih lanjut dari 15 tahun, juga beberapa keadaan juga penyakit lain yang memerlukan perawatan juga penyembuhan secara rutin dari dokter spesialis.
Yudhi juga berharap dibebaskan dari denda sebesar Rp1 miliar yang digunakan tiada pernah dibayangkan. “Saya bukan miliki kemampuan untuk membayar kemudian akun saya pada waktu ini yang mana diblokir sejumlah 3 tabungan dananya pun diperkirakan tiada lebih besar dari 10 (sepuluh) jt rupiah hanya serta satu-satunya penghasilan saya pada waktu ini cuma dari uang pensiun saja,” ujar Yudhi ketika membacakan pledoi.
Faktor lain yang mana dapat berubah jadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Yudhi dari tuduhan, yakni selama bekerja pada Jasa Marga, Yudhi bukan pernah menerima sanksi di bentuk apapun dari perusahaan juga bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon terhadap majelis hakim dapat memutuskan bahwa dirinya tidaklah terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta membebaskannya dari tuntutan. “Saya menyadari juga menyesali bahwa pada menjalankan tugas kepanitian yang dimaksud kemungkinan besar ada kekurangan lalu ketidaktelitian saya, saya menjalankan tugas juga oleh sebab itu saya selaku karyawan Jasa Marga yang dimaksud bertujuan untuk memberikan pengabdian untuk bangsa kemudian negara,” kata Yudhi.(*)
Artikel ini disadur dari Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas




