Nasional

Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD dalam Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Simbol Rupiah 350 Miliar

Jakarta – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, bahwa biaya pemungutan pengumuman ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD RI pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.

“Ya, memang sebenarnya benar, ada sebanyak-banyaknya 17.000 TPS. Mungkin teman-teman tak memikirkan situasi itu,” kata Afif di dalam Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Dia mengungkap muncul kesulitan di pelaksanaan PSU ke Sumatera Barat. Ia menjelaskan, bahkan sempat berjalan hilang kontak dengan kapal yang tersebut menyebabkan logistik PSU ke Kepulauan Mentawai.

Meski ada kekurangan-kekurangan di pelaksanaan, kata dia, hal ini disebabkan waktu yang terbatas, namun penyelenggaraan PSU harus permanen dilaksanakan. “KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujar Afif.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan untuk KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang tersebut bertajuk Navigasi Komunitas Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi ke Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Awalnya ia mengungkapkan bahwa pemungutan pendapat ulang (PSU) pemilihan raya Anggota DPD RI di dalam Daerah Pemilihan Sumatera Barat ke 17.569 tps yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Simbol Rupiah 350 miliar.

“Teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Simbol Rupiah 350 miliar,” kata Bagja.

Diketahui, Irman Gusman berubah menjadi tokoh dalam balik terjadinya PSU tersebut, lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang digunakan sudah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Pilihan Editor: KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di dalam PSU DPD Sumbar

AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA

Artikel ini disadur dari Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar

Related Articles

Back to top button
habanero menghadirkan fitur fleksibel dengan efek dramatispelajari rumus dan strategi mahjong ways dari admin mimin kpkggbosgg mengulas cara mengamati perubahan pola pada mahjong wayskajian hermeneutis mbg menganalisis kejutan jackpot liar wild west goldgates of olympus dalam pembahasan mbg melalui pengujian rutin dan logismahjong ways mengulas perubahan pola permainan yang diamati komunitas mbgstarlight princess kajian komprehensif terhadap pola perilaku pemain untuk pengambilan keputusan yang lebih bijakbosgg meninjau pola mahjong ways 2 melalui catatan statistik permainanharga minyak menjadi perspektif bonanza gold dalam kajian data terbarumahjong ways dan alasan temanya masih dikenal komunitas digital mbgsisi lain mahjong ways 2 ulasan eksklusif bersama mbgpenelitian aksiologis mbg menganalisis peluang ganda gates of olympus