Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang menggerakkan implementasi kemasan rokok polos tanpa merek serta Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang digunakan merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif dan juga kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) dan juga konstitusi. Kritik ini kian deras pasca ditemukan pasal-pasal tersembunyi di peraturan yang dimaksud yang dimaksud mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang mana disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup penduduk luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk peniaga ritel juga petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang dimaksud jelas akan berdampak pada kelompok publik kecil, seperti pedagang asongan, serta bidang hasil tembakau yang digunakan telah dilakukan berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Konsekuensi ini terasa signifikan bagi tenaga kerja lalu petani tembakau, yang digunakan selama ini menggantungkan hidup pada lapangan usaha ini.
“Hal yang disebutkan menunjukkan adanya ketidakadilan pada proses pembuatan peraturan, yang digunakan seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata beliau di sebuah diskusi publik, dikutipkan (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting di menjaga agar kebijakan pemerintah tidaklah merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa kemudian menilai apakah terdapat unsur subjektivitas di aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, rakyat memiliki hak untuk mengajukan gugatan lalu memohonkan peninjauan ulang terhadap regulasi yang tersebut dianggap tidak ada sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan berbagai pendapat yang tersebut menilai bahwa peraturan yang disebutkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, bukan diskriminatif, serta tidak ada bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, dalam tingkat legislatif, DPR RI terus memantau lalu mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang mungkin saja diambil termasuk pengajuan judicial review apabila ditemukan adanya ketidakadilan di peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang dimaksud tak berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.





