Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan bisnis Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah barang merupakan praktik yang dimaksud biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menyebabkan penetapan harga jual seperti itu.
“Semuanya produk-produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang dimaksud biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak ada absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak ada boleh menetapkan tarif jual kembali. Tapi, secara dunia usaha kegiatan bisnis penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara perekonomian sanggup membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di dalam rule of reason juga itu dapat dibuktikan, RPM itu sah-sah semata untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila nilai uang ditetapkan bukan ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen kemudian para resellernya itu vertikal yang mana terafiliasi antara produsen identik yang digunakan mendistribusikan hasil ataupun resellernya juga bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller kemudian distributornya jual seenaknya cuma ya ia sanggup dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tiada heran penetapan nilai tukar itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari melawan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai tukar jual kembali itu awalnya memang sebenarnya sangat sensitif dan juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini kemudian pada keputusannya berubah total.



