Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengomentari wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi komoditas tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan bukanlah hanya sekali tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi barang tembakau akan berdampak segera pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, di dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim sudah pernah menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak dunia usaha yang mana signifikan ini malah menjadi sesuatu yang tersebut luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengamati ini adalah pendekatan yang tersebut tak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun di diskusi media yang tersebut digelar, Mulai Pekan (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu mampu dipertimbangkan untuk masuk pada RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani serta penjual yang dimaksud bergantung pada sektor hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang dimaksud menyokong kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang mana melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang dimaksud namanya Bloomberg Philanthropies, yang tersebut terus-menerus mengamati rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia miliki kedaulatan penuh kemudian seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan lalu melindungi petani, pedagang, segala macam roda ekonomi yang tersebut berjalan kemudian menggantungkan diri pada bidang tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau juga pedagang kecil adalah bagian dari biosfer perekonomian kerakyatan yang sejatinya membutuhkan dukungan lalu peluncuran pemerintah agar dapat terus bertahan di dalam masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau juga cengkih, misalnya, tak pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan sektor ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang digunakan sanggup digunakan petani tembakau untuk mampu membantu kesejahteraan petani.
“Kita kerap lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, dan juga sektor ini juga mempekerjakan sejumlah orang. Namun, tidaklah ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.






