Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen serta Pengguna

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait prospek pelanggaran konstitusi serta hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimaksud mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk-produk tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan komoditas tembakau juga rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesejahteraan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang tersebut turut mengatur hasil tembakau juga rokok elektronik tidaklah memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan pada PP kemudian RPMK yang disebutkan bukan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu melanggar Hak melawan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara bukan secara secara langsung melanggar HAKI, serta tampaknya tak relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido di sebuah diskusi umum yang dimaksud diselenggarakan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau
Menurut beliau terdapat ketidaksesuaian antara PP Bidang Kesehatan kemudian putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, apabila dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak ada mengikuti ketentuan hukum yang mana telah dilakukan ada. Dalam penyusunan aturan, ia meninjau aspek keselarasan antara kebijakan yang diterapkan serta putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidaklah belaka hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pelanggan mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai item mereka.
“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang digunakan jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku bidang tembakau, yang tersebut telah dilakukan memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengoreksi kebijakan pelarangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pemasaran maupun iklan produk-produk tembakau di PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi dan juga penerapannya yang dimaksud masih kabur.
“Pelarangan ini tidak ada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang tersebut sudah pernah berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Ini adalah dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik






