Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Korporasi Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak
Jakarta – Rencana pemerintah menerapkan asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability bagi kendaraan bermotor menuai aneka respons dari masyarakat. Aturan ini disebut akan berlalu pada awal 2025 sebab masih mengawaitu Presiden Joko Widodo meneken Peraturan pemerintahan melalui Kementerian Keuangan menghadapi tindakan lanjut dari Undang-Undang Pengembangunan lalu Perkuatan Bidang Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan juga Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menyatakan ketika ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menanti peraturan pemerintah yang digunakan akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Wadah yang mana Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengungkapkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang tersebut akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari ke Januari 2025. Senyampang itu, Ogi menyatakan institusinya juga akan menciptakan Peraturan OJK yang dimaksud mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Serikat Pekerja Angkutan Tanah Air Tolak Rencana Ini
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Tanah Air (SPAI), Lily Pujiati, mengutarakan organisasinya menolak rencana ini oleh sebab itu akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, juga kurir. Dia menyampaikan biaya premi asuransi yang tersebut akan dibayarkan tak sebanding dengan keadaan pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi.
“Karena biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tiada sebanding dengan status pendapatan kami yang digunakan tiada menentu. Hal ini disebabkan tarif angkutan yang tersebut diskon akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily di penjelasan ditulis pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengungkapkan pengemudi angkutan berbasis program tak mendapat penghasilan layak berbentuk upah minimum seperti pekerja lainnya.
Tak semata-mata itu, Lily mengungkapkan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya hidup sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis perangkat lunak yang tersebut tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, sebagai pengeluaran untuk materi bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, juga jaket.
“Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan juga aturan lainnya yang digunakan memberatkan rakyat seperti potongan Tapera serta rencana kenaikan nilai BBM,” kata dia.
Selain itu, Lily mengutarakan SPAI menuntut pemerintah untuk mengangkat status pekerja angkutan berbasis program berubah menjadi pekerja yang diatur di UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai berubah jadi solusi dari kondisi pekerja angkutan berbasis aplikasi mobile yang tak menentu. “Supaya ada kepastian pendapatan serta hak pekerja bagi kami,” kata dia.
Fraksi PKS Sebut Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Bukan Solusi
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama menyatakan fraksinya dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana itu. Dia memandang alasan OJK yang mana mengapungkan rencana itu ke umum mengada-ada.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi belaka oleh sebab itu pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK,” kata Suryadi di keterang tercatat pada Ahad, 21 Juli 2024.
Selain itu, Suryadi yang digunakan juga anggota Komisi V DPR itu mengatakan asuransi kendaraan ini juga akan menambah beban bagi masyarakat. Dia dapat dipertanggungjawabkan kendaraan bagi masyarakat bukanlah sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Oleh oleh sebab itu itu, lantaran kendaraan sebagai alat produksi, Suryadi mengkaji akan berkemungkinan merembet terhadap naiknya tarif barang lalu jasa.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya rakyat masih sejumlah yang tersebut menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berkemungkinan akan merembet untuk kenaikan nilai berubah-ubah barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatatkan data banyaknya 50 persen kendaraan bermotor dalam Tanah Air masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rupiah 100 triliun. “Persoalannya bisa jadi jadi dikarenakan mekanisme membayar pajaknya tak efektif atau memang benar penduduk tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesi Sebut Rencana Hal ini Akan Digitalisasi
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesi (AAUI) Budi Herawan mengakui rencana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor merupakan usulan dari pemerintah. Dia menyampaikan AAUI juga sempat berdiskusi dengan beragam pihak sebelum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penguraian kemudian Menguatkan Industri Keuangan (P2SK).
“Usulan awalnya datang dari pemerintah, itu diskusi beberapa kali sebelum diundangkan,” kata Budi pada waktu ditemui dalam kantornya di Kawasan Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Usai berdiskusi tentang rencana ini, Budi mengungkapkan beberapa pihak yang tersebut mengusulkan itu lantas studi banding ke beberapa negara. Dia menyampaikan langkah ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari peluang kecelakaan yang dimaksud tak diinginkan.
“Ingin mengimplementasikan, ini proteksi untuk masyarakat, intinya seperti itu. Itu telah kajian yang dalam,” kata dia.
Oleh sebab itu, Budi mengungkapkan jangan sampai rencana wajib asuransi ini akan membebani rakyat dengan premi atau iuran yang dimaksud dibayarkan. Dia berharap dari asuransi ini para pihak yang mengalami kerugian kelak bisa saja mendapat ganti yang digunakan layak.
“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang digunakan dirugikan itu bisa saja mendapatkan ganti merugikan yang digunakan cukup serta layak,” kata dia.
Sementara itu, Budi menyatakan ketika ini AAUI masih mengawaitu Peraturan eksekutif melalui Kementerian Keuangan sebagai tindakan lanjut Undang-Undang P2SK. Sembari itu, Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence kemudian digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem Artificial Intelligence dan juga kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi ketika ditemui di kantornya pada kawasan Kuningan, Ibukota Selatan, Senin, 22 Juli 2024. Dia mengatakan keadaan demografi Nusantara yang dimaksud luas berubah menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang digunakan akan ia usulkan untuk pemerintah apabila Peraturan Presiden sudah pernah diteken. Dia mengatakan AAUI telah dilakukan belajar praktik asuransi sama dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, kemudian negara pada Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi mengungkapkan AAUI belum bisa jadi meyakinkan berapa besar premi atau iuran yang akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia mengumumkan akan menghitung juga menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat. “Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Pilihan Editor: Sandiaga Pernyataan Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo
Artikel ini disadur dari Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak




