Heboh Gaji Pekerja Dipotong Rencana Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang digunakan sebenarnya telah diatur di Undang-undang tentang Penguraian serta Perkuatan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan upah pekerja yang akan dipotong oleh kegiatan pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi kegiatan pensiun, khususnya pada pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang sebenarnya undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk miliki kegiatan pensiun yang tersebut bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang dimaksud nanti akan diatur di area pada peraturan pemerintah,” kata Ogi di Pertemuan Pers Asesmen Industri Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pengamanan hari tua juga memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang mana ada, faedah pensiun yang mana diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya saja sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang digunakan diterima pada ketika bergerak ya,” ujar Ogi.
Namun, yang mana diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang tersebut kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK cuma memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan acara harmonisasi yang disebutkan yang mana akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengantisipasi dari kewenangan yang dimaksud ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum mampu bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.






