KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR melawan Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung juga hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang dimaksud diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga pada waktu ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami ungkapkan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung juga adhoc HAM yang mana diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata ketika konferensi pers dalam kantornya, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY sudah pernah melayangkan surat terhadap Komisi III DPR yang dimaksud berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah terjadi sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang dimaksud ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang mana menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung juga calon hakim adhoc HAM telah lama memenuhi persyaratan yang digunakan ditetapkan Peraturan Perundangan kemudian juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR pada menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR dapat memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan kemudian kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan kemudian tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial dan juga DPR, serta harapannya tentunya semoga usulan ini bisa jadi direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah lama menolak 12 calon hakim agung yang dimaksud diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto lalu Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda serta besok kami akan mengadakan rapat intern lalu akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon delegasi agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di dalam Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).



