Tagar Peringatan Darurat Trending Topic di area X

JAKARTA – Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic pada media sosial (medsos) X yang sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan gubernur 2024.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 Waktu Indonesia Barat telah 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”
Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” pada media sosialnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja mengeksplorasi RUU Pilkada. Pembahasan yang disebutkan menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait aturan pencalonan kepala wilayah di dalam pemilihan gubernur 2024.
Dalam rapat yang tersebut dijalankan secara marathon sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga sore hari ini, Baleg DPR bersatu pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada.
Terdapat dua isu yang digunakan menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU pemilihan gubernur ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala wilayah (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala wilayah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan juga calon duta gubernur juga 25 tahun untuk calon Kepala Kabupaten serta calon perwakilan Kepala Daerah dan juga calon wali kota serta calon delegasi wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut ketentuan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai kebijakan pemerintah dan juga atau gabungan partai urusan politik yang tersebut miliki kursi pada DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang bukan miliki kursi di area DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur kemudian disetujui di dalam tingkat Panja adalah:



