6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang tersebut Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang tersebut diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang tersebut sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup pada tempat kos dalam Lempongsari, Daerah Perkotaan Semarang.
Polisi yang tersebut melakukan penyelidikan, menemukan beberapa petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga sebab mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di dalam RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes sudah pernah bergerak cepat juga tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang disebutkan dan juga mencakup kegiatan korban selama dalam RS Kariadi.
2. Pembinaan dan juga pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan dan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi serta Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes tiada dan juga merta bisa jadi lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menjamin ada atau tidaknya unsur bullying yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan pada seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kesepahaman dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang mana diketahui bertugas sebagai pembina di dalam Undip, juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip pada RS kariadi. Hal ini diadakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilaksanakan dengan baik.






