5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rorotan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima dituduh tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan di dalam Rorotan, DKI Jakarta Utara. KPK juga menaksir dugaan kerugian akibat perkara yang dimaksud mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang digunakan diakibatkan penyimpangan di proses penanaman modal juga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pada kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian yang disebutkan berasal dari nilai pembayaran bersih yang dimaksud diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rupiah 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00). Kemudian, dikurangi nilai kegiatan riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelahnya memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB juga biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).
Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima dituduh pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan dalam Rorotan, Ibukota Indonesia Utara. Para terperiksa yang digunakan dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) serta Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Penguraian Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), lalu Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW). “KPK selanjutnya melakukan penjara untuk para dituduh untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024,” kata Asep Guntur Rahayu.
“Penahanan dilaksanakan pada Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para terperiksa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.




