Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak boleh ada kekuatan lain yang mana mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang digunakan berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu bukan boleh ada kekuatan lain yang digunakan dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang tersebut kita tak sejalan,” ujar Burhanuddin ketika menjadi pemimpin upacara peringatan serius Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di tempat Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidak ada mudah. Kita kerap dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari pada maupun luar, yang mana berpotensi mengganggu integritas dan juga kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa tantangan yang digunakan dihadapi semakin konkret dalam era globalisasi pada waktu ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang dimaksud tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.





