Nasional

51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Angka Rapor ke Depok, Siapa yang tersebut Berhak Mengisi Kursi Kosong?

Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat bukan sanggup melanjutkan 51 calon kontestan didik (CPD) yang mana dianulir lantaran katrol nilai rapor ke SMA Negeri Depok. Sedangkan kursi kosong yang digunakan ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Sektor Bisnis Tidak Mampu (KETM).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi memaparkan setelahnya rapat hari terakhir pekan pada Kemendikbud dengan Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Perkotaan Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI kemudian Kementerian PMK telah melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon partisipan didik.

“Bagi kami di PPDB Jabar kalau sudah ada tidaklah jelas, tidaklah jujur ya, ya tidak ada kemungkinan besar kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya ke Depok cuci rapor gitu ya, itu sudah ada jelas memalukan lah,” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.

Padahal, menurut Ade, sebenarnya tiada harus manipulasi nilai rapor atau dengan keadaan riil cuma ada prospek yang dimaksud diterima.

“Tapi kalau kelihatannya mungkin saja gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin lebih tinggi pasti (diterima) gitu,” tutur Ade.

Ade mengungkapkan, lantaran berkaitan dengan SMP asal, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbud menyokong Inspektorat Daerah Perkotaan Depok untuk melakukan pemeriksaan untuk satuan pendidikan.

“Artinya terhadap kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, duta kepala sekolah atau operator sistem pada sekolah tersebut,” ungkap Ade.

Soal kuota yang kosong pasca 51 CPD dianulir, Ade menjelaskan kuota sekolah yang dimaksud bukan terisi lantaran tidak ada daftar ulang, dianulir atau dikarenakan pendaftarnya kurang, telah diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.

“Jadi tak serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tidaklah gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang memenuhi syarat,” jelas Ade.

Kemudian, harus dikomunikasi dan juga dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Fakultas Dinas Pendidikan Jabar yang digunakan membawahi Perkotaan Depok, setelahnya itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta di dalam Depok.

“Dari hasil komunikasi yang disebutkan dihasilkan kesepakatan siapa yang tersebut nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang digunakan ditinggalkan tadi,” papar Ade.

Namun sebelum diundang, ada mekanisme disampaikan dulu nama CPD tersebut, minimal pada papan pengumuman sekolah yang tersebut akan mengisi kursi yang mana ditinggalkan.

“Sebelum diberitahukan juga penghadapan dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang dimaksud sudah ada diterima pada sekolah lain, di dalam swasta, itu padahal telah mendaftar dalam SMAN yang tersebut 8 (kosong) itu, tak boleh diundang lagi, tidaklah boleh,” terang Ade.

Kata Ade, kuota yang dimaksud lebih banyak ditujukan bagi  yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.

“Jadi serupa sekali belum dapat sekolah kemudian juga saya dorong itu, khususnya untuk yang dimaksud keluarga tiada mampu, yang tersebut belum tertampung semua,”  ucap Ade.

Artikel ini disadur dari 51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Nilai Rapor di Depok, Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Kosong?

Related Articles

Back to top button