20.439 Anggota Dana Pensiun Taspen yang digunakan Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 kontestan dana pensiun dengan kondisi sakit dan juga uzur pada seluruh Indonesia telah lama mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap partisipan pensiun mendapatkan pemenuhan hak khasiat secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen pada menjamin bahwa setiap partisipan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah lalu tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi di dalam Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN pada Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang telah dilakukan berjalan sejak 10 tahun ini kontestan pensiun mendapatkan kemudahan pada menerima pensiun bulanan kendati masih berada pada rumah.
Taspen secara berpartisipasi melakukan monitoring penyelenggaraan perlakuan khusus dengan seluruh mitra bayar yang digunakan tersebar di tempat berbagai tempat di area Indonesia untuk menegaskan agar seluruh partisipan pensiun mendapatkan kegunaan serta kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tiada memungkinkan untuk datang ke Kantor Pusat Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila partisipan tidaklah bisa jadi melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang mana terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Anggota yang dimaksud kondisi fisik juga kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk pada kriteria yang dimaksud mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila kontestan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga kontestan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen sebagai Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan kontestan pensiun, foto terbaru dari partisipan pensiun yang digunakan menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang dimaksud merupakan partisipan Taspen Kantor Pusat Depok, menjadi salah satu partisipan yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang tersebut sedang sakit membuatnya tiada dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah lama membantunya pada menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang mana menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidaklah dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidaklah mampu melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun terus-menerus kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun lalu Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia mengungkapkan perlakuan khusus yang digunakan diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang dimaksud memohon seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang mana terpadu, transparan, serta terukur di menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh kontestan melalui berbagai perubahan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan tambahan tenang lalu sejahtera.






