Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo meyakinkan pembentukan regu likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan pun diadakan bulan ini
“Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk kelompok likuidasi,” ujar pria yang digunakan akrab Tiko, di tempat Gedung DPR, Hari Senin (2/9/2024).
Sebagai tahapan, Kementerian BUMN juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berada dalam mengkaji beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.
“Kami sedang diskusi dengan OJK dikarenakan likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang dimaksud lain ya,” paparnya.
Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Siklus Depan Dibubarkan
Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan untuk pasukan likuidasi. Di mana, pasukan akan mengatur mengenai pembagian hasil transaksi jual beli aset perusahaan. Misalnya untuk pemegang polis yang tersebut menolak dipindahkan ke IFG Life hingga kontestan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jadi nanti akan dibentuk pasukan likuidasi, nanti regu likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil jualan aset, apakah untuk pembangunan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” beber dia.
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan melintasi beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang digunakan dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, serta proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang dimaksud berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan ketika ditemui di tempat Kementerian BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung dalam Semester I/2024
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Organisasi Asuransi, Organisasi Asuransi Syariah, Korporasi Reasuransi, Dan Korporasi Reasuransi Syariah.






