Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang digunakan melanggar akan dipantau kemudian diberikan sanksi segera atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, meninjau animo penduduk yang digunakan cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat kebijakan bersama) yang dimaksud ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang tersebut melintas di jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada penjelasan resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain di dalam jalan tol, kamera ETLE juga tersebar dalam jalan raya untuk menindak pelanggar setelah itu lintas. Kendati begitu, para pengendara bisa saja mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, salah satunya mudik Lebaran 2024 melalui program peta juga navigasi Waze.
Melansir laman Waze, perangkat lunak yang diresmikan pertama kali pada 2009 sesudah itu oleh Google itu menyediakan informasi seputar keadaan jalan lalu setelah itu lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti kerangka jalan, titik kemacetan, hingga kondisi cuaca terkini.
Untuk mengawasi area pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi mobile Waze di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi kedudukan ponsel pintar dan juga pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, setelah itu klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan dalam Peta’ serta ‘Peringatan pada waktu Berkendara’.
- Lakukan hal sejenis pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama program Waze, masukkan area yang dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik lalu memberi peringatan serius pada waktu ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan juga nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila tiada ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, juga tipe kendaraan.
- Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak ada melakukan konfirmasi 8 hari setelahnya pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar tak lama kemudian lintas diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ).
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024






