KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis
Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul di usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi atau UU TNI..
Maruli mengatakan, bahwa pada waktu ini ada beberapa anggota TNI yang tersebut membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan bermetamorfosis menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya pada Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.
Dia juga menyinggung tentang permintaan sektor ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI pada waktu ini tiada sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya lembaga pendidikan untuk anak-anak.
Karena komponen dunia usaha serta keperluan itu, Maruli menafsirkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI kekal wajib mengikuti apel pagi kemudian apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah serta komite tentang ini belum dimulai.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menganggap pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit TNI merupakan usulan yang salah. Menurut dia, usulan itu justru kembali menghidupkan format militer era orde baru.
“Penghapusan (larangan berbisnis) juga akan berdampak pada melemah profesionalisme TNI,” ucap Gufron untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut dia, hakikat TNI ialah sebagai institusi yang mana dipersiapkan untuk menghadapi peperangan. Termasuk menghadapi ancaman militer dari luar. Karena alasan itu, prajurit TNI semestinya harus profesional pada tugasnya.
“Jika merek dibolehkan berbisnis, mereka akan disibukkan dengan urusan non-pertahanan serta dampaknya menurunkan profesionalisme,” katanya.
Artikel ini disadur dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis





