3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

JAKARTA – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah sudah ada tiga kali mangkir alias bukan hadir dalam sidang cerainya dengan Ruben yang dijalankan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
Minola menyebut, pada waktu ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah sudah ada memasuki tahap kesimpulan secara e-court.
“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu telah memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu sudah ada memasukkan kesimpulan secara e-court, serta inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang digunakan terjadi di persidangan,” ujar Minola, mengambil dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).
“Faktanya apa? Faktanya adalah, setelahnya dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tiada pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan terhadap tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.
Minola lantas menyebutkan kesimpulan dari gugatan cerai tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat sebanyak tiga kali berturut-turut disimpulkan bahwa ia setuju untuk tiada mempertahankan rumah tangga.
“Nah, jadi kami menyatakan bahwa kesimpulannya adalah tergugat patut diduga ia telah lama melegakan haknya untuk menjawab, mengurangi haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat di persidangan,” tutur Minola.
“Jadi ini juga dapat diartikan bahwa tergugat setuju dengan apa yang mana menjadi materi gugatan yang digunakan kami ungkapkan di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan,” lanjutnya.
Minola menjelaskan, di persidangan para saksi juga telah menyatakan bahwa memang benar sudah terjadi pertengkaran di rumah tangga Ruben Onsu lalu Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah.
Karena itu, Minola menilai, majelis hakim sidang perceraian Ruben Onsu lalu Sarwendah sepatutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut, lantaran Sarwendah dianggap mantap berpidah dari Ruben Onsu usai tiga kali mangkir dari sidang cerai.
“Dan oleh akibat bukti sudah ada kita ajukan, saksi-saksi juga sudah ada mengungkapkan memang sebenarnya ada pertengkaran, juga kemudian sudah ada bukan satu rumah lagi,” ungkapnya.
“Sehingga kita komunikasikan di kesimpulan telah sepatutnya secara hukum apabila majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita kemudian memutuskan perkawinan dan juga penggugat juga tergugat sebab perceraian,” pungkas Minola.






