Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat dunia usaha kebijakan pemerintah Salamuddin Daeng meminta-minta agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Peluang keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang tersebut tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok kemudian Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi kritis menangani permasalahan skandal demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai menyebabkan kemungkinan kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal cuma kejahatan kalau sekarang pada ketika panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan bukan melakukan impor beras di area masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.
“Sementara sekarang tarif gabah petani anjlok, sangat dibawah nilai gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tiada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Manufaktur mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota lalu Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang mana diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang mana tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Rencana Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bidang
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. KPK sudah pernah memohonkan keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog serta Bapanas dalam pada skandal demurrage sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar.






