Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 jikalau Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama-sama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan apabila ada kotak kosong menang di dalam daerah-daerah yang digunakan calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Awal Minggu (9/9/2024).
Menurut dia, Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang dimaksud akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, apabila kotak kosong menang maka area yang disebutkan secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala area definitif seandainya kotak kosong yang tersebut menang akan dijalankan pilkada periode selanjutnya di dalam tahun 2029.
Namun, jikalau harus menanti 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang digunakan dilahirkan pada acara Pemilihan Kepala Daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukanlah yang dimaksud dipilih di tempat pilkada, Pj juga lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidaklah terwakili di dalam situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, langkah akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan serta ideal mampu nggak setahun pasca tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.



