UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud menciptakan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang mana pertama melaunching CWLD pada seluruh UUS juga Bank Umum Syariah BPD di area tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, inisiatif CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang tersebut dapat memberikan kegunaan luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Pergerakan Wakaf Indonesia juga Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang dimaksud tak hanya saja memberikan nilai khasiat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang mana signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa siswa di acara Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang mana terkumpul akan digunakan untuk mengupayakan institusi belajar pelajar melalui acara beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim di menggalang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan perekonomian modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan perniagaan rakyat untuk modal perniagaan bagi pelaku UMKM. Hal itu dijalankan untuk menyokong UMKM Jatim agar lebih banyak berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah hasil wakaf uang temporer yang digunakan dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme produk-produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank pada bentuk deposito.






