Ukuran Bendera Merah Putih kemudian harganya

Ibukota Indonesia – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesi yang dimaksud ke-74 telah semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari komunitas Indonesia. menuju hari bersejarah ini berbagai warga Tanah Air yang dimaksud memasang bendera pada pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.
Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat pemanfaatan atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks lalu tempat kejadian pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.
Ukuran Bendera Merah Putih sudah ditentukan oleh otoritas melalui Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lalu Lambang Negara, dan juga Lagu Kebangsaan.
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan pada Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian berhadapan dengan bendera berwarna merah lalu bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya mempunyai ukuran yang mana sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang digunakan warnanya bukan luntur.
Berikut adalah detail ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya:
- 200 cm x 300 cm: Digunakan di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm: Digunakan ke lapangan umum
- 100 cm x 150 cm: Digunakan di dalam ruangan, kapal, dan juga kereta api
- 36 cm x 54 cm: Digunakan di mobil Presiden serta Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm: Digunakan ke mobil pejabat negara, pesawat udara
- 20 cm x 30 cm: Digunakan di dalam kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm: Digunakan ke meja
Adapun hal yang dimaksud harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan merah putih yang digunakan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, juga menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, juga tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Harga Bendera Merah Putih
Harga Bendera Merah Putih sangat bervariasi ke pasaran. Harga juga ditentukan oleh ukuran dan juga material yang dimaksud digunakan. Bendera Merah Putih ukuran 120 cm x 180 cm dalam banderol dengan biaya 80.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.
Artikel ini disadur dari Ukuran Bendera Merah Putih dan harganya






