Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berjualan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil kegiatan ini digunakan untuk membayar upah karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, transaksi jual beli aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana belaka yang digunakan akan dilepaskan, Kementerian BUMN pada waktu ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan jualan aset yang mana akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) sama-sama Komisi VI DPR RI, Hari Senin (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan perkara korupsi atau fraud dalam internal perusahaan. Kasus yang disebutkan menimbulkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang disebutkan menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang digunakan fantastis. Jumlah uang yang dimaksud disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah kemudian diadakan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk karyawan. sebabnya unit perusahaan Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran upah karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan dan juga menciptakan pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji kemudian Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru cuma menyelesaikan proses hukum berbentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan. “Untuk tindakan hukum Indofarma ketika ini memang sebenarnya ada fraud yang sedang ditangani Kejaksaan serta kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.




