Tugas, Fungsi, Peran, lalu Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora terkait persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, sedangkan yang kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua siswa A Fahrur Rozi serta Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang diajukan Partai Buruh lalu Partai Gelora. MK memberikan kesempatan untuk parpol mengusung calon di area pemilihan kepala daerah meskipun bukan memiliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur serta delegasi gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon tidak pada waktu dilantik.
Tugas serta Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK memiliki empat kewenangan utama juga satu kewajiban sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, menegaskan bahwa setiap undang-undang yang dimaksud dibuat oleh legislatif tiada bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan lalu mengurangi terjadinya konflik yang dimaksud dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk melakukan konfirmasi bahwa partai kebijakan pemerintah yang dimaksud ada tak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di area tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK pada hal ini bersifat final kemudian mengikat, sehingga miliki dampak dengan segera terhadap legitimasi pemerintahan yang digunakan terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan menghadapi pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud dijalankan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang mana dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan di meyakinkan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten dan juga adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum di setiap langkah yang tersebut diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi di memulai pembangunan kemudian meningkatkan kekuatan negara hukum yang demokratis di area Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK memverifikasi bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang mana melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, lalu sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus memverifikasi bahwa setiap putusan yang mana diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan lalu kepastian hukum, juga tiada dipengaruhi oleh tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan lain pada luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang dimaksud independen, MK bertanggung jawab untuk rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dan juga keadilan, juga menjaga integritas serta kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap langkah yang dimaksud diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, lantaran berdampak secara langsung pada hidup bernegara serta bernegara.
Kesimpulan
MK miliki peran yang tersebut sangat strategis di menjaga tegaknya hukum juga konstitusi dalam Indonesia. Dengan kewenangan yang dimaksud diberikan oleh UUD 1945, MK menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah kemudian lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi lalu hak asasi manusia. Melalui tugas juga tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan pada menciptakan pemerintahan yang dimaksud adil, transparan, lalu akuntabel, juga di menjaga stabilitas urusan politik serta hukum di dalam Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi juga peran Mahkamah Konstitusi di sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.




