Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang dimaksud dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat pada Mulai Pekan (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah terjadi membeli kemudian memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terjadi terbukti secara sah lalu dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli kemudian memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di dalam ruang sidang, Awal Minggu (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun lalu denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang mana diberikan oleh hakim.






