Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesi (AAUI) Budi Herawan mengakui rencana wajib asuransi kendaraan bermotor merupakan usulan dari pemerintah. Dia mengatakan AAUI juga sempat berdiskusi dengan bervariasi pihak sebelum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangunan kemudian Menguatkan Bidang Keuangan (P2SK).
“Usulan awalnya datang dari pemerintah, itu diskusi beberapa kali sebelum diundangkan,” kata Budi pada waktu ditemui dalam kantornya di Kawasan Kuningan, Ibukota Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Usai berdiskusi tentang rencana ini, Budi mengemukakan beberapa pihak yang mengusulkan itu lantas studi banding ke beberapa negara. Dia menyampaikan langkah ini merupakan upaya untuk melindungi penduduk dari prospek kecelakaan yang tak diinginkan.
“Ingin mengimplementasikan, ini pemeliharaan untuk masyarakat, intinya seperti itu. Itu sudah ada kajian yang tersebut dalam,” kata dia.
Oleh oleh sebab itu itu, Budi menyatakan jangan sampai rencana wajib asuransi kendaraan bermotor ini akan membebani penduduk dengan premi atau iuran yang dibayarkan. Dia berharap dari asuransi ini para pihak yang mengalami kerugian kelak bisa saja mendapat ganti yang layak.
“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang mana dirugikan itu bisa jadi mendapatkan ganti kerugian yang digunakan cukup serta layak,” kata dia.
Sementara itu, Budi memaparkan ketika ini AAUI masih mengantisipasi Peraturan eksekutif melalui Kementerian Keuangan sebagai langkah lanjut Undang-Undang P2SK. Sembari itu, Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence serta digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem Teknologi AI dan juga kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi. Dia mengumumkan status demografi Indonesia yang digunakan luas menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang mana akan ia usulkan terhadap pemerintah apabila Peraturan Presiden telah lama diteken. Dia mengumumkan AAUI sudah pernah belajar praktik wajib asuransi kendaraan bermotor sejenis dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, serta negara pada Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi mengemukakan AAUI belum mampu melakukan konfirmasi berapa besar premi atau iuran yang tersebut akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia menyampaikan akan menghitung juga menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menyatakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari mengantisipasi peraturan pemerintah yang akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Wadah yang dimaksud Tempo pantau dari Youtube CNBC Tanah Air pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengungkapkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang digunakan akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan pergi dari pada Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengungkapkan institusinya juga akan memproduksi Peraturan OJK yang mana mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat bermetamorfosis menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Meski demikian, Ogi mengakui bahwa di regulasi ketika ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Ogi mengatakan ketika ini juga ada beberapa kendaraan yang mana sudah pernah diasuransikan, teristimewa pada saat konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.
“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak ada diteruskan, kata dia.
Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Artikel ini disadur dari Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan





