Teman Kaesang Jadi Kunci Penting Ada atau Tidaknya Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

JAKARTA – Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyatakan hanya sekali nebeng menggunakan jet pribadi milik temannya pada waktu plesiran ke Amerika Serikat sama-sama istrinya Erina Gudono. Hal itu Kaesang ungkapkan di klarifikasinya di tempat Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, klarifikasi Kaesang menjadi peluang bagi KPK untuk menelusuri kebenaran. Hal itu perlu dijalankan dikarenakan KPK selama ini terkesan progresif mundur di tindakan hukum tersebut.
“Kaesang pertama kalinya menyampaikan untuk masyarakat alasan atau alibi beliau menggunakan jet pribadi bahwa beliau menebeng teman. Tentu inilah yang tersebut harus ditelusuri KPK kebenarannnya baik secara kronologi maupun yuridis,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
KPK juga perlu meminta-minta klarifikasi dari teman yang tersebut dimaksud Kaesang. Hal itu untuk membuktikan kebenaran dari apa yang digunakan disampaikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan juga harus dijalankan terhadap semua orang yang mana berada dalam di jet pribadi atau yang mana terdaftar di manifest penumpang. Termasuk, kru kabin maupun petugas operasional terkait lainnya.
“Pengecekan ini dijalankan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi yang dimaksud ada hubungan dengan sosok pelaksana negara atau tiada terkait dugaan gratifikasi atau semata-mata pertemanan belaka,” ucapnya.
Yudi menambahkan dokumen terkait biaya perjalanan juga tidaklah boleh luput dari pemeriksaan KPK. Sebab, menyangkut jumlah total pengembalian uang untuk negara apabila benar terbukti ada gratifikasi yang mana diterima dari menumpang jet pribadi.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan juga Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang menumpang jet pribadi milik temannya berinisial Y.
“Inisial Y, kalau nggak salah depannya. Tapi, kita nggak tahu nih, benar nggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA atau apa. Jadi ia bilang pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi,” ujarnya.



