Tata cara menghasilkan NPWP pemukim pribadi online

Ibukota – Saat ini menciptakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin sederhana dengan bantuan media e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan portal e-Registration Pajak.
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai tahapan pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang tersebut diperlukan. Dokumen utama yang mana dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Langkah 2: Akses Website e-Registration
Buka portal resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Portal ini adalah sistem resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang tersebut digunakan untuk proses pendaftaran NPWP secara online.
Langkah 3: buat akun
Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda penting menimbulkan akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" di halaman utama situs, kemudian isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan seperti:
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
- Alamat Email yang digunakan aktif.
- Nomor Telepon yang tersebut bisa saja dihubungi.
- Password yang tersebut akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
- Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" lalu ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang dimaksud sudah Anda daftarkan.
Langkah 4: Login Akun EREG
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email serta password yang digunakan telah dilakukan didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.
Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
Pilih Kategori Wajib Pajak
- Laki-laki lajang maupun sudah ada menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita telah menikah dan juga tak memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tidaklah melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga di dalam KPP
- Wanita telah menikah juga mempunyai perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Angka Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami di dalam Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan serta isi No. Passpor Suami ke Kolom No. Paspor
- Klik Next
Langkah 6: Isi identitas wajib pajak
Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" kemudian isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang digunakan akurat kemudian lengkap, termasuk:
- Nama Lengkap.
- Alamat Lengkap.
- Tanggal Lahir.
- Pekerjaan.
- Penghasilan.
- Pastikan semua data yang digunakan Anda masukkan telah benar juga sesuai dengan dokumen resmi yang mana Anda miliki.
Langkah 7: Upload persyaratan
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang mana sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen pada format yang digunakan sesuai juga ukuran file tidak ada melebihi batas yang digunakan ditentukan oleh sistem.
Langkah 8: Kirim formulir
Setelah semua informasi terisi serta dokumen ter unggah, periksa kembali data yang mana sudah dimasukkan. Jika telah yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Langkah 9: verifikasi dan juga persetujuan
Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh pelaku pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap lalu valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan juga dikirimkan ke alamat yang sudah Anda daftarkan.
Langkah 10: terima NPWP
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP di bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga bisa saja mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.
Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online




