TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, bukan berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan juga HAM perihal tiada lanjut tiada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah pernah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang digunakan tidak ada perlu dilaksanakan tindakan hukum lebih besar lanjut, baik oleh sebab itu bersifat einmalig (final), sudah pernah dicabut, maupun telah lama selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya pada acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno pada Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Meski sudah ada dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang tersebut bersifat psikologis lalu politis terkait tuduhan yang digunakan termaktub pada bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang tersebut intinya sudah menuduh Presiden Soekarno telah terjadi memberikan kebijakan yang digunakan membantu pemberontakan dan juga pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang tersebut lampau.
Di sisi yang lain, kata dia, perintah untuk Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum dan juga keadilan untuk Bung Karno menghadapi tuduhan yang dimaksud sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tak pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di tempat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) DKI Jakarta pada status Tahanan Politik di area Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tidaklah pernah dibuktikan menurut hukum kemudian keadilan juga telah lama bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang digunakan berdasar melawan hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang dimaksud tidak ada dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah terjadi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang digunakan pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu persyaratan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yaitu setia lalu tak pernah mengkhianati bangsa kemudian negara.






