Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, pemerintahan Siapkan Inisiatif Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini berada dalam disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait acara pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Perkuatan Bagian Keuangan.
Ogi menjelaskan, kegiatan baru yang dimaksud disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja ketika pensiun dibandingkan dengan upah yang dimaksud diterima ketika bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di area Indonesia ketika ini masih di tempat bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif inisiatif pensiun wajib, lalu sukarela yang tersebut diatur nanti pada Peraturan pemerintahan (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 pada Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya di PP yang ketika ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang dimaksud akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti acara pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang dimaksud mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur pada PP dan juga POJK yang tersebut sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kegiatan yang disebutkan sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja di dalam luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang mana sebelumnya sudah ada disertai pekerja.
“Siapa yang dimaksud akan menyelenggarakan acara pensiun tambahan yang digunakan bersifat wajib, sudah ada pasti itu tidak pada BPJS TK, jadi bisa saja di dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di tempat DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO sudah menciptakan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari pendapatan yang digunakan diterima ketika bekerja. Sedangkan pada waktu ini di dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan kegiatan pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di area Indonesia.





