Jokowi Teken Aturan Baru, Muluskan Bahlil Bagi Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken surat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Aturan ini memuluskan kewenangan Menteri Penanaman Modal memberi izin organisasi masyarakat keagamaan untuk mengatur tambang.
Salinan Perpres itu sanggup dilihat di dalam JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 23 Juli 2024. Perpres Nomor 76 Tahun 2024 dibuat melawan inovasi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral serta Batubara yang tersebut terlebih dahulu diteken Jokowi.
Ada tiga hitungan yang mana ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama 5a, masalah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kedua 5b, masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesi untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga 6a, masalah Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang tersebut diberikan untuk pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengatur tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 secara jelas menyatakan WIUPK yang tersebut berasal dari wilayah eks PKP2B dapat diwujudkan penawaran secara prioritas untuk Badan Usaha yang digunakan dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bunyi pasal 5a ayat 1.
Aturan ini menyampaikan penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku. Untuk mengurus perpres itu, pemerintah membentuk satuan tugas yang tersebut diketuai Menteri Pengembangan Usaha atau Kepala Badan Sinkronisasi dan juga Penanaman Modal. Menteri Investasi, yang tersebut ketika ini dijabat Bahlil Lahadalia, diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, lalu pemberian WIUPK untuk badan bisnis yang digunakan dimiliki oleh ormas keagamaan.
Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). Menteri/kepala badan yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang investasi/koordinasi investasi modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melarang ormas keagamaan memindahtangankan saham di badan usaha yang mana mendapat izin tambang. Ormas Keagamaan juga dilarang bekerja mirip dengan pemegang PKP2B sebelumnya juga I atau afiliasinya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya sudah ada dijanjikan mendapatkan izin tersebut. Adapun beberapa jumlah ormas keagamaan lain menolak pemberian IUP tambang.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Baru, Muluskan Bahlil Bagi Izin Tambang ke Ormas Keagamaan


