Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia akibat telah terjadi memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia mengungkapkan PKPU Nomor 10/2024 telah terjadi bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang persyaratan partai atau gabungan partai yang mana dapat mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, dan juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait ketentuan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan kepala daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun serta calon bupati serta delegasi bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang telah terjadi berjuang untuk tetap memperlihatkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Mulai Pekan (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang sudah mengawal juga berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, kemudian budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan juga anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, kemudian KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf menghadapi segala kekurangan sebagai perwakilan rakyat. Mohon maaf lahir batin kemudian mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Mulai Pekan 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.




