Kritik BEM UI kemudian UGM persoalan Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Mahasiswa Universitas Negara Indonesia (UI) kemudian Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang mana telah terjadi disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Revisi UU itu akan mengubah Wantimpres selaku lembaga pemerintah bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang mana berkedudukan sebagai lembaga negara.
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI menuntut agar revisi UU Wantimpres memuat inovasi yang dimaksud jelas. Organisasi Kampus Perjuangan itu memohon DPR memberikan penjelasan yang tersebut komprehensif kemudian rasional terhadap umum melawan urgensi revisi aturan tersebut.
“BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana inovasi Wantimpres menjadi DPA,” kata Koordinator Sektor Sosial Politik BEM UI, Jhonas Nikson, di pernyataan tertulisnya untuk Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu juga mengkritisi masalah prospek keanggotaan DPA yang dapat diisi sesukanya oleh sosok-sosok elit, satu di antaranya mantan presiden. Menurut Jhonas, keanggotaan majelis pertimbangan semacam itu mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang dimaksud benar-benar mempunyai kebijaksanaan, bukanlah sekadar diduduki untuk kepentingan bagi-bagi jabatan.
“Lembaga ini harus menjaga kebijakasanaan kepala pemerintahan di dalam Istana, tidak justru memuluskan kepentingan kotor elite parpol,” kata Jhonas.
Jhonas juga menyinggung mengenai kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang digunakan setara dengan presiden. Dia berpendapat bahwa mestinya badan pertimbangan itu berada di dalam bawah presiden lantaran bentuk keanggotaannya pun dipilih oleh presiden.
“Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang dimaksud setara dengan presiden tidaklah dimungkinkan sepanjang tiada ada inovasi Undang-Undang Dasar,” kata Jhonas.
Kemudian, Jhonas juga mengomentari masalah proses revisi UU Wantimpres yang ditargetkan selesai di sebulan. Menurut dia, DPR juga pemerintah harus mendiskusikan revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukanlah sekadar keinginan penguasa.
“Mempercepat revisi uu ini secara terburu-buru semata-mata akan menyebabkan kemarahan serta ketidakpercayaan umum terhadap pemerintah,” kata Jhonas.
Kritik melawan revisi UU Wantimpres juga datang dari BEM UGM. Organisasi pelajar Kampus Kerakyatan itu menuding revisi aturan itu semata-mata menguntungkan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang digunakan dimotori oleh koalisi gemuk.
“Dengan urgensi yang dimaksud belum jelas ini, kami menolak wacana pembaharuan tersebut,” kata Ketua BEM UGM Nugroho Prasetyo Aditama pada pernyataan tertulisnya untuk Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Nugroho menyimpulkan keberadaan badan pertimbangan semacam itu semata-mata akan menambah beban anggaran serta memperumit birokrasi. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa lembaga itu tak mempunyai tugas lalu fungsi yang dimaksud jelas.
Mahasiswa jurusan ilmu urusan politik serta pemerintahan itu turut menyoroti masalah keanggotaan DPA yang mana dapat diisi oleh siapa pun sesuai kehendak presiden. Nugroho gelisah jikalau nantinya lembaga itu justru diisi oleh keluarga penguasa ataupun pelaku bisnis yang punya kepentingan terselubung.
Nugroho mempertanyakan tujuan pembaharuan status Wantimpres yang dimaksud awalnya lembaga pemerintah di dalam bawah presiden bermetamorfosis menjadi DPA sebagai lembaga negara yang tersebut setara dengan presiden. Menurut dia, konsep itu tak sesuai dengan keadaan ideal pada konsep trias politica di mana kekuasaan dibagi di tiga bentuk, yakni legislatif, eksekutif, juga yudikatif.
Ia juga menyalahkan pembahasan revisi yang terburu-buru di ujung periode DPR lalu pemerintah. Dia mendesak agar partisipasi penduduk turut diakomodasi pada RUU Wantimpres. “Rasanya kami mengamati para pemegang kuasa sudah ada bukan tahan untuk segera bagi-bagi kekuasaannya,” kata Nugroho.
DPR sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh ketika DPR mengatur rapat paripurna yang mana dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di dalam Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. “Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui berubah jadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum tindakan dijatuhkan, Lodewijk memohonkan para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat terhadap para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR pada rapat pleno atau pengambilan langkah yang digunakan dilakukan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran belaka membutuhkan waktu satu hari pada Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Artikel ini disadur dari Kritik BEM UI dan UGM soal Revisi UU Wantimpres





