KPU Akan Konsultasi ke DPR perihal Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Meraih kemenangan di area pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang apabila calon tunggal kalah dengan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Rapat dengan itu akan menentukan kapan pilpres ulang akan digelar.
“KPU akan berinteraksi dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang dimaksud terdapat di tempat pada Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang mana dimuat di peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil sebab KPU taat secara prosedur yang digunakan berlaku.
“Hal yang dimaksud sebagaimana ditegaskan di amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, di hal ini DPR RI (Komisi II lalu pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih bisa saja ditetapkan sebagai kepala wilayah jikalau perolehan pendapat lebih besar dari 50% dari pernyataan sah. Selama belum ada yang ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala area akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Kabupaten atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Pengetahuan Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang mana di area mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini mampu cuma berkurang atau tetap saja tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala tempat yang tersebut akan dalam mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong dalam pemilihan gubernur 2024:
A. Pemilihan Kepala Daerah Taraf Provinsi



