Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Daya dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) melanjutkan penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengatur sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral serta Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi kemudian Tata Kerja Kementerian Energi lalu Informan Daya Mineral, tugas juga fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang energi serta sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Sumber Daya Orang Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam pada keterangan resminya, disitir Hari Minggu (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus dan juga mengurus sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di tempat seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang tersebut besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang profesional juga kompeten di dalam bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai serta untuk mengurus juga mengatur sektor ESDM yang tersebut besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang digunakan tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral kemudian batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM pada waktu ini mempunyai beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang disebutkan adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan juga Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral juga Batubara;
5. Direktorat Jenderal Daya Baru, Terbarukan, serta Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pembangunan Narasumber Daya Orang Energi lalu Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Informasi dan juga Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak serta Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Daya Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di tempat masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi tambahan berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.





