Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia menunda persidangan persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang tersebut bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kebugaran dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan dikarenakan otot leher saya keram,” kata Helena di area ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara dapat mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidaklah bisa jadi menoleh lantaran sakit dalam leher. Kemudian, Helena memohon Majelis Hakim mengizinkan dirinya tak mengikuti sidang dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tiada mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya tidak ada bergabung persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena tiada mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, kemungkinan besar berhadapan dengan izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa bukan mengikuti persidangan kali ini sebab mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, dalam di sini sakit Yang Mulia, jadi harus di kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.



